Bapak Fulan dan ibu Fulan adalah
pasangan yang dikaruniai 2 orang anak usia 8 dan 10 tahun. Kebetulan kedua
anaknya laki-laki. Sebagai orang tua , Bapak Fulan dan ibu Fulan terobsesi
anaknya menjadi anak yang penurut dan berprestasi di sekolah. Karenanya kedua
anak tersebut didik dengan keras dan penuh disiplin. Setiap ada
ketidak-disiplinan ada resiko hukuman yang harus ditanggung. Hukuman fisik
berupa pukulan dengan tangan kosong atau mistar, sentilan atau cubitan. Belum
lagi dikurung di kamar yang ventilasinya kurang baik dengan jatah makan yang
dikurangi. Untuk hukuman fisik Bapak Fulan acapkali melakukanya, sementara bu
Fulan lebih sering marah atau ngomel dengan perkataan kasar dan merendahkan
anak. Ketika sang anak nilai ulangannya kalah bagus dengan anak yang lain, Bu
Fulan sering membandingkan dengan anak lain, perkataan bodoh, tolol dan dunggu
acapkali terlontar.” Mau jadi apa kamu kalau sudah besar”, demikian sering
terlontar kalau sang ibu sedang marah. Sikap keras dalam mendidik anak membuat
sang anak menjadi sosok yang introvert dan menarik diri. Di sekolah, kedua
anaknya dikenal sebagai pribadi nyang rendah diri murung dan cenderung menarik
diri. Suasana hatinya jelas tertekan. Tanpa disadari kedua anak tersebut telah
mengalami perlakuan salah atau dikenal sebagai child abuse…
Apa yang dimaksud dengan child abuse
and neglect ?
Child abuse and neglect atau di bahasa-indonesiakan sebagai perlakuan salah dan
penelantaran anak mempunyai beragam definisi. Dalam perkembanganya definisi
bereubah-rubah karena makin luasnya cakupan, di Indonesia Child abuse and
neglect diartikan sebagai semua bentuk perlakuan menyakitkan secara fisik
ataupun emosional, penyalahgunaan seksual, penelantaran, ekploitasi komersil
yang mengakibatkan cedera/ kerugian nyata atau potensial terhadap kesehatan
anak dalam kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak atau martabat anak yang
dilakukan orang dalam konteks hubungan tanggung jawab, kepercayan dan
kekuasaan. Panjang dan mencakup banyak hal, bukan ?
Jadi bukan semata-mata kekerasaan
fisik saja ?
Ya, seperti yang kita baca dari
definisi diatas, tidak hanya kekerasan fisik tapi juga emosional, seksual dll.
Selama ini orang memang banyak mengaitkan dengan kekerasan fisik saja. Dengan
cakupan yang luas tadi, sangat mungkin banyak diantara kita yang diam-diam tau
tanpa kita sadari melakukan perlakuan salah terhadap anak. Yang cukup sering
adalah kekerasan emosional karena banyak orang tua kalau sudah marah terhadap
anak sering tanpa disadari mengucapkan kata kasar atau kata-kata yang
merendahkan/menyakitkan anak. Atau ketika kesal dengan tingkah polah sang anak,
tak jarang cubitan,jeweran, sentilan, bahkan terkadang sampai pukulan diterima
sang anak.
Dimana saja perlakuan salah dapat
diterima oleh seorang anak?
Perlakuan salah dapat terjadi di
dalam keluarga dan di luar keluarga. Di dalam keluarga dilakukan oleh orang
tua, kakak bahkan pengasuh. Di luar keluarga dapat terjadi di sekolah
(bulying), asrama, tempat kerja, di jalanan dan juga di medan konflik/perang,
di luar rumah atau keluarga. Hal tersebut dapat dilakukan oleh teman,
seniornya, guru, petugas negara, majikan dsb
Bisa dijelaskan lebih lanjut bentuk
atau jenis perlakuan salah terhadap anak?
Bentuk atau jenis perlakuan salah
terhadap anak dapat beripa penganiayan fisik, penganiayaan emosional, penganiayaan
seksual dan pelalaian. Penganiayaan fisik mengakibatkan cedera fisik karena
hukuman badan, kekejaman atau peracunan. Penganiayaan emosional dapat berupa
amarah, melontarkan kata-kata kasar, merendahkan atau melecehkan anak.
Penganiayaan seksual berupa pelecehan seksual sampai berhubungan seksual dengan
anak termasuk pedofili, pelacuran di bawah umur, incest dsb. Kelalaian
terhadap anak termasuk pemeliharaan kesehatan yang kurang memadai, pengawasan
ortu yang kurang, kelalaian dalam pengobatan anak, juga kelalaian dalam
memberikan pendidikan yang layak terhadap anak.
Apa saja faktor yang membuat ortu
melakukan perlakuan salah terhadap anak ?
Ada faktor resiko dari ortu sehingga
rentan untuk melakukan perlakuan salah terhadap anak. Hal tersebut antara lain
: ortu yang melakukannya sebagai pelampiasan frustasi, ortu dengan riwayat
pelanggaran hukum atau residivis (judi,alkoholik,narkoba,kriminal), orang tua
yang menganggap anak sebagai saingan orang tua terutama ibu yang kawin dan
melahirkan dalam usia yang masih belia dan orang tua dengan riwayat child
abuse pada masa kecilnya.
Apa akibat dari perlakuan salah
terhadap anak?
Banyak akibat yang ditimbulkan dari child
abuse and neglect. Akibat fisik akan didapat trauma fisik seperti lecet,
hematom, luka bekas gigitan, luka bakar, patah tulang dan sebagai berikut. Juga
dapat di jumpai sekuele atau cacat sebagai akibat trauma misal adanya jaringan
parut, gangguan pendengaran, kerusakan mata dan kecacatan lain. Akibat yang
fatal dari perlakuan salah pada anak adalah kematian, dimana pada kasus
kematian tsb orang tua atau pihak yang diduga melakukannya tidak dapat
menjelaskan dengan logis penyebab kematiannya.
Apa akibatnya pada tumbuh kembang
anak?
Anak yang mengalami child abuse
and neglect pertumbuhannya umumnya terlambat, selain itu perkembangan
emosionalnya juga mengalami kelambatan atau gangguan. Anak tidak dapat
mengembangkan kecerdasannya, juga anak tumbuh menjadi pribadi yang rendah diri,
apatis, atau sebaliknya menjadi pribadi yang agresif. Pada anak dapat tumbuh
konsep diri bahwa dia pribadi yang tidak berguna atau tidak dicintai. Bila
dibiarkan perasaan demikian dapat menjurus kepada keinginan bunuh diri.
Bagaimana mengetahui kemungkinan anak
telah mengalami penganiayaan seksual?
Kita curigai hal tersebut bila kita
menemukan hal-hal sebagai berikut : adanya trauma atau infeksi local pada
daerah anus/kelamin atau sekitarnya yang mengakibatkan timbulnya nyeri
perineal, keluarnya cairan dari vagina atau nyeri disertai perdarahan di daerah
anus. Akibat lain adalah dampak secara emosional : konsentrasi belajar
berkurang, tidak bisa mengontrol bak/bab-nya (eneuresis atau enkoperesis)
sampai timbul perubahan perilaku misalnya anak tiba-tiba menjadi pendiam,
menarik diri dan menjadi murung. Satu hal yang dikhawatirkan adalah anak yang
pernah mengalami penganiayaan seksual seperti disodomi, kelak di kemudian hari
dia akan melakukan hal yang sama pada anak lain. Fenomena ini sering ditemukan
pada komunitas anak jalanan.
Apa yang harus dilakukan pada anak
yang mengalami perlakuan salah dan penelantaran?
Dokter atau tenaga kesehatan
tentunya harus melakukan diagnosis dengan teliti, hati-hati dan pertimbangan
yang matang bila mendapatkan anak dengan kecurigaan mengalami kekerasan dan
perlakuan salah. Bila kecurigaan semakin kuat atau ada saksi yang melihatnya,
orang tua atau pihak yang melakukannya dapat dilaporkan kepada pihak yang
berwenang/berwajib, anak selanjutnya diberikan perlindungan fisik maupun hukum.
Bila membutuhkan perawatan medis, anak harus ditangani dan dirawat di RS. Pada
saatnya anak sebagai korban dilakukan rehabilitasi dan bila orang tua dinilai
tidak mampu merawat atau mengasuh, anak dapat dipelihara oleh keluarga lain
atau lembaga sosial yang ada.
Saat sekarang apa ada undang-undang
yang memberikan perlindungan terhadap anak?
Alhamdulillah, pada saat sekarang
sudah ada 2 undang-undang yang mengatur perlindungan terhadap anak yaitu UU No
23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terakhir UU No 3 tahun 2004 tentang
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dengan undang-undang tersebut, pelaku child
abuse dapat dituntut dengan hukuman yang berat dan diharapkan dapat
menimbulkan efek jera pada pelaku dan membuat calon pelaku berpikir ulang
seribu kali.
Apa kendala dan tantangan dalam
penanganan child abuse?
Pandangan bahwa anak sepenuhnya
dalam penguasaan orang tua, sehingga orang tua menganggap kekerasan terhadap
anak adalah sah-sah saja. Apalagi kalau orang tua menganggap hal itu sebagai
cara dalam mendidik anaknya. Pandangan demikian dianut juga oleh lingkungan
sekitarnya, sehingga lingkungan menganggap kekerasan anak dalam sebuah keluarga
adalah urusan keluarga itu sendiri. Yang mencuat ke permukaan adalah orang tua
yang diusut oleh polisi karena melakukan kekerasan pada anak yang berakibat
fatal misal menimbulkan cedera berat atau bahkan sampai kematian. Kondisi
seperti sering digambarkan sebagai fenomena gunung es (ice berg phenomen).
Sangat mungkin kejadian perlakuan salah terhadap anak jauh lebih banyak,
mengingat child abuse and neglect mempunyai spektrum yang luas. Tanpa
kita sadari kita juga termasuk salah satu pelakunya, jangan-jangan…atau amit2
???
Sumber: Room For Children